KPK periksa sembilan saksi usut izin reklamasi Kepri

Abu Bakar akan diperiksa terkait kasus proyek reklamasi di Kepri 2018/2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Abu Bakar dijadwalkan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/8)./Antara Foto

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Abu Bakar dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di Kepri 2018/2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdun Basirun)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (19/8).

Selain Abu, tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang lainnya, yakni Plt Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Hendri Kurniadi, Pegawai Honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Muhammad Shalihin, dan Kepala Biro Umum Provinsi Kepri Martin Luther Maromon.

Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2017-2018 Yerri, Sekretaris Daerah Pemprov Riau Arif Fadilah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Zulhendri, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Guntur Sati, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri Ahmad Nizar.

Mereka juga akan dimintai keterangan untuk Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Eks politikus Partai NasDem itu merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono; dan dari pihak swasta Abu Bakar.