sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa sembilan saksi usut izin reklamasi Kepri

Abu Bakar akan diperiksa terkait kasus proyek reklamasi di Kepri 2018/2019.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 19 Agst 2019 11:00 WIB
KPK periksa sembilan saksi usut izin reklamasi Kepri

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU)  Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Abu Bakar dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di Kepri 2018/2019.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdun Basirun)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (19/8).

Selain Abu, tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang lainnya, yakni Plt Kepala Dinas ESDM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri Hendri Kurniadi, Pegawai Honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Muhammad Shalihin, dan Kepala Biro Umum Provinsi Kepri Martin Luther Maromon.

Kemudian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2017-2018 Yerri, Sekretaris Daerah Pemprov Riau Arif Fadilah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Zulhendri, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Kepri Guntur Sati, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Kesehatan Hewan Pemprov Kepri Ahmad Nizar.

Mereka juga akan dimintai keterangan untuk Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Eks politikus Partai NasDem itu merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono; dan dari pihak swasta Abu Bakar.

Dalam mengusut perkara itu, KPK juga pernah melakukan serangkaian penggeledahan dibeberapa lokasi. Lokasi yang pernah digeledah adalah kediaman seorang pihak swasta bernama Kock Meng, kediaman pejabat protokol Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun, dan dua rumah dari pihak swasta yang disinyalir memiliki hubungan dengan para tersangka.

Tak hanya itu, kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau Budi Hartono, kantor Dinas Lingkungan Hidup, serta kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral turut disisir oleh tim penyidik KPK.

Kediaman tersangka Nurdin turut digeledah oleh tim penyidik KPK. Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait dengan izin reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.

Sponsored

Dalam kasusnya, diduga seorang dari pihak swasta, yakni Abu Bakar, telah memberikan uang kepada Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Diduga uang itu untuk memuluskan izin pembangunan resor dan kawasan wisata pulau reklamasi seluas 10,2 hektare. Uang tersebut diserahkan baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan. 

Jika ditotal, politikus Partai NasDem itu diduga telah menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan tersangka kepada Nurdin dalam perkara suap perizinan reklamasi di daerah Kepualauan Riau. Selain itu tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan dari pihak swasta Abu Bakar.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemeberi, Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berita Lainnya
×
tekid