KPK periksa suami istri konglomerat kasus BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan suami istri konglomerat tersangka kasus korupsi BLBI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan suami istri konglomerat tersangka kasus korupsi BLBI. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan suami istri konglomerat tersangka kasus korupsi BLBI.

Tersangka kasus terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, beserta istrinya Itjih Nursalim akan dilakukan pada Jumat (28/6). Pemeriksaan ini merupakan panggilan pertama Sjamsul dan Itjih sejak ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Pemeriksaan akan dilakukan Jumat, 28 Juni 2019 pukul 10.00 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/6).

Febri mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada konglomerat suami-istri itu ke lima lokasi di Indonesia dan Singapura.

Untuk dalam negeri, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah tersangka Sjamsul yang berada di daerah Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Surat tersebut dilayangkan sejak Kamis, 20 Juni 2019.