KPK periksa temuan handphone di sel tahanan Imam Nahrawi

Imam tak mengaku menggunakan handphone di dalam tahanan.

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi berbincang dengan kerabat, disela sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Puspa Perwitasari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan handphone di sel terdakwa kasus suap Imam Nahrawi, yang berada di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak rutan telah melakukan pemeriksaan terhadap Imam.

"Petugas rutan melakukan pemeriksaan kepada terdakwa Pak Nahrawi ini, namun sampai informasi terakhir yang kami terima tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan handphone," kata Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/3).

Temuan handphone di sel Imam Nahrawi bermula dari adanya unggahan di status WhatsApp Imam pada 5 Maret 2020 pukul 18.23 WIB. Hal ini ditindak lanjuti dengan inspeksi mendadak oleh pihak rutan keesokan harinya.

Unggahan tersebut menunjukkan foto Imam bersama istrinya sedang menunaikan ibadah haji. Unggahan tersebut juga disertai tulisan atau caption pada foto tersebut yang berbunyi. "Kenangan haji tahun kemarin setelah antre selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".

Menurut Fikri, meski mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut tak mengaku menggunakan handphone, pihak rutan dan KPK tak menerimanya begitu saja. Sampai saat ini, pihak rutan masih bekerja sama dengan divisi forensik di KPK untuk melihat isi telepon genggam tersebut.