KPK periksa tersangka pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 Bandung Barat

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang tersangka.

Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat atau KBB, M. Totoh Gunawan, Kamis (22/7). Diketahui, dia merupakan pengusaha yang kecipratan proyek bantuan sosial (bansos) di KBB pada 2020.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Totoh, ada Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anak Aa, Andri Wibawa. KPK sebelumnya memperpanjang masa penahanan tiga tersangka tersebut.

Aa Umbara dan Andri ditahan lagi terhitung 8 Juli sampai 6 Agustus 2021. Bapak-anak ini mendekam di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Sementara Totoh ditahan lagi terhitung 30 Juni sampai 29 Juli 2021 di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.