KPK periksa Zulkifli Hasan soal suap alih fungsi hutan

KPK memeriksa Zulkifli Hasan dalam kapasitasnya sebagai menteri.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Itu merupakan kali kedua penyidik memanggil pria yang akrab disapa Zulhas itu. Sebelumnya, ia memenuhi panggilan pada Kamis (16/1). Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan Zulhas akan diperiksa dalam kapsitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada periode 2009-2014.

Fikri memastikan pihaknya telah melayangkan surat panggilan secara patut kepada Zulhas pada 30 Januari 2020. Karenanya, dia meminta Wakil Ketua MPR itu untuk bersikap kooperatif.

"Saya kira keterangannya sangat dibutuhkan KPK untuk tersangka korporasi PT Palma Satu terkait perizinan alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Saya kira surat panggilan itu sudah dilayangkan. Tanda terimanya sudah cukup. Harapan kami Zulhas hadir memberikan keterangan," kata Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Fikri mengaku, pihaknya belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan. Sebab, proses pemeriksaan baru akan dilakukan. Sementara proses penanganan perkara sampai saat ini masih terus berjalan.