sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Zulkifli Hasan soal suap alih fungsi hutan

KPK memeriksa Zulkifli Hasan dalam kapasitasnya sebagai menteri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 06 Feb 2020 08:34 WIB
KPK periksa Zulkifli Hasan soal suap alih fungsi hutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.

Itu merupakan kali kedua penyidik memanggil pria yang akrab disapa Zulhas itu. Sebelumnya, ia memenuhi panggilan pada Kamis (16/1). Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan Zulhas akan diperiksa dalam kapsitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada periode 2009-2014.

Fikri memastikan pihaknya telah melayangkan surat panggilan secara patut kepada Zulhas pada 30 Januari 2020. Karenanya, dia meminta Wakil Ketua MPR itu untuk bersikap kooperatif.

"Saya kira keterangannya sangat dibutuhkan KPK untuk tersangka korporasi PT Palma Satu terkait perizinan alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Saya kira surat panggilan itu sudah dilayangkan. Tanda terimanya sudah cukup. Harapan kami Zulhas hadir memberikan keterangan," kata Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Fikri mengaku, pihaknya belum dapat menyampaikan materi pemeriksaan. Sebab, proses pemeriksaan baru akan dilakukan. Sementara proses penanganan perkara sampai saat ini masih terus berjalan.

"Kami akan sampaikan pada pokoknya keterangannya yang ingin disampaikan. Tetapi, yang kami sampaikan tidak seluruhnya disampaikan, karena ini dalam penanganan perkara yang tidak harus disampaikan kepada masyarakat," tutur Fikri.

Pada perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi, dan eks Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri  Terta. KPK juga menetapkan koorporasi PT Palma Satu sebagai tersangka suap alih fungsi lahan. Ketinganya, ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019.

Pada perkara itu, hubungan korporasi dengan dua tersangka lainnya yakni diduga perusahaan yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group, yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Sponsored

Surya diduga juga merupakan penerima manfaat akhir PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan beneficial owner PT Palma Satu. Bersama Suheri Terta, Surya mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan. 

Korporasi-korporasi tersebut diduga telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsu hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Karena Surya diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi, selain itu korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana tak hanya dikenakan pada perorangan. Tetapi juga pada korporasi.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi dan Suheri dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sementara PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura dari dua tersangka.

Mereka adalah Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. Keduanya pun telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain Annas Maamun sebagai Gubernur Riau dari berbagai pihak. Kemudian KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Hasilnya, KPK menetapkan seorang tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Hokiana Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Ia juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

KPK juga menemukan bukti lain aliran dana dari Annas Maamun terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau dan mengembangkan perkara hingga memproses Bupati Rokan Hulu saat itu, Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Riau. Seluruh perkara tersebut telah diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya
×
tekid