KPK perpanjang masa penahanan Bupati Bengkayang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, tersangka suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019.

Selain Gidot, enam tersangka lainnya juga turut diperpanjang masa penahanannya oleh KPK. Keenamnya adalah lima orang dari unsur swasta yakni Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Sifat, serta Pandus. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Alexius, selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang.

"Hari ini dilakuan perpanjangan penahanan untuk tujuh tersangka. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari dimulai tanggal 3 Oktober 2019 hingga 11 November 2019," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Untuk diketahui, Gidot ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya oleh KPK setelah terjaring operasi senyap pada Selasa (3/9).

Gidot diduga telah melakukan praktik lancung seperti meminta uang kepada kedua anak buahnya yakni Kadin PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius dan Agustinus Yan selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang pada Jumat (30/8).