KPK perpanjang masa penahanan eks direksi Angkasa Pura II

KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam.

KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Dia merupakan tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang digarap PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Pelaksana harian (Plh) Kepala Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menerangkan, penahanan Andra dilakukan selama satu bulan ke depan. Perpanjangan itu dilakukan guna mempermudah proses penanganan perkara penyidik KPK.

"Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhitung sejak 30 Oktober hingga 28 November 2019 untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Yuyuk, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Sebelumnya, Andra ditahan setelah KPK meningkatkan status penangan perkaranya ke tahap penyidikan pada Jumat (2/8). Bersama, seorang staf PT INTI Taswin Nur, dan mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara, KPK menjeratnya dalam perkara suap pengadaan pekerjaan BHS.

Pada perkara itu, Andra diduga telah melakukan praktik lancung dengan mengarahkan PT APP untuk menunjuk PT INTI agar dapat mengerjakan proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll dengan pagu mencapai Rp86 miliar.