KPK perpanjang masa penahanan mantan Dirut Garuda

Masa penahanan Emirsyah Satar diperpanjang selama 30 hari hingga 4 Desember 2019 mendatang.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce Plc pada PT. Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, penahanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) itu diperpanjang selama satu bulan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dimulai tanggal 5 november 2019 sampai 4 desember 2019," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Soetikno Soedarjo. Masa penahanan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd., itu juga diperpanjang selama 30 hari, sejak 4 November 2019 hingga 5 Desember 2019.

Dalam kasus ini, Satar diduga telah menerima uang suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia Tbk. Pembelian ini dilakukan melalui Soetikno Soedardjo, yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.