KPK perpanjang masa penahanan tersangka suap dana hibah Kemenpora

Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari dimulai dari 8 Januari 2019 hingga 16 Februari 2019.

Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1/2018). Johnny E Awuy diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI). ANTARA FOTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018.

"Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari dimulai dari 8 Januari 2019 sampai dengan 16 Februari 2019 untuk lima tersangka suap hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1).

Adapun kelima tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum Johnny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa 3 saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Mereka antara lain Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan Herman Chaniago, Kabid Asdep Pembibitan/Tim Verifikasi Bambang Siswanto, Plt. Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Arsani. KPK pun juga memeriksa peran ketiga saksi terkait kasus dana hibah ini.

"Penyidik hari ini memeriksa tiga saksi untuk tersangka EFH terkait tugas dan fungsi serta peranan saksi dalam jabatan di kedeputian masing-masing, juga terkait peran tim verifikasi dalam melakukan tugasnya memverifikasi proposal-proposal yang masuk dari KONI kepada Kemenpora," ujarnya.