sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan tersangka suap dana hibah Kemenpora

Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 40 hari dimulai dari 8 Januari 2019 hingga 16 Februari 2019.

Soraya Novika
Soraya Novika Senin, 07 Jan 2019 22:28 WIB
KPK perpanjang masa penahanan tersangka suap dana hibah Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap lima tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) TA 2018.

"Hari ini dilakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari dimulai dari 8 Januari 2019 sampai dengan 16 Februari 2019 untuk lima tersangka suap hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/1).

Adapun kelima tersangka tersebut adalah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum Johnny E. Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa 3 saksi untuk tersangka Ending Fuad Hamidy. Mereka antara lain Asisten Deputi III/Tenaga Keolahragaan Herman Chaniago, Kabid Asdep Pembibitan/Tim Verifikasi Bambang Siswanto, Plt. Asisten Deputi IV Organisasi Prestasi Arsani. KPK pun juga memeriksa peran ketiga saksi terkait kasus dana hibah ini.

"Penyidik hari ini memeriksa tiga saksi untuk tersangka EFH terkait tugas dan fungsi serta peranan saksi dalam jabatan di kedeputian masing-masing, juga terkait peran tim verifikasi dalam melakukan tugasnya memverifikasi proposal-proposal yang masuk dari KONI kepada Kemenpora," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI pada Selasa (18/12) lalu. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang masa penahanannya telah diperpanjang hari ini (7/1) oleh KPK. 

Dari Kemenpora ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto. Ketiganya diduga berperan sebagai penerima suap. Sementara,dari KONI yang dijadikan tersangka yakni Ending Fuad Hamidy dan Johnny E. Awuy. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Selain menetapkan 5 tersangka, sejumlah barang bukti turut disita KPK berupa uang tunai senilai Rp318 juta, buku tabungan berisi uang Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.

Sponsored

Adapun alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI jumlahnya sebesar Rp17,9 miliar untuk tahun anggaran 2018. KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan.

KPK menyangka Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Mulyana selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasla 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dkk juga diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid