KPK perpanjang masa tahanan 3 tersangka kasus PT DI

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan tiga tersangka dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) 2007-2017. Demikian disampaikan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (23/11).

Tiga tersangka, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL); dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

"Tim penyidik, memperpanjang masa penahanan tersangka AW, tersangka FSS, dan tersangka DL selama 40 hari dimulai 23 november 2020 sampai dengan 1 Januari 2021," ujar Ali dalam keterangannya.

Ali menjelaskan, para tersangka mendekam di tempat berbeda. Arie di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ferry di Rutan Polda Metro Jaya.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara atas nama para tersangka tersebut," jelasnya.