sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa tahanan 3 tersangka kasus PT DI

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 23 Nov 2020 17:46 WIB
 KPK perpanjang masa tahanan 3 tersangka kasus PT DI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan tiga tersangka dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) 2007-2017. Demikian disampaikan Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (23/11).

Tiga tersangka, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PT DI 2014-2019, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL); dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

"Tim penyidik, memperpanjang masa penahanan tersangka AW, tersangka FSS, dan tersangka DL selama 40 hari dimulai 23 november 2020 sampai dengan 1 Januari 2021," ujar Ali dalam keterangannya.

Ali menjelaskan, para tersangka mendekam di tempat berbeda. Arie di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ferry di Rutan Polda Metro Jaya.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara atas nama para tersangka tersebut," jelasnya.

Pada perkara ini, total ada enam tersangka. Dua di antaranya sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat (Jabar), yaitu bekas Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani.

Sementara masih proses penyidikan Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI atas nama Budiman Saleh.

Dalam rekonstruksi perkara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Direksi PT DI 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi pada akhir 2007 untuk membahas dan menyetujui tiga hal.

Sponsored

Pertama, penggunaan mitra penjualan beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI untuk memperoleh proyek.

Kedua, pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.

Ketiga, persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara memperoleh dana khusus guna diberikan kepada end user dilanjutkan oleh direksi 2010-2017.

Selanjutnya, awal tahun 2008, terdakwa Budi dan Irzal bersama-sama Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman, dan Arie yang membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lain, termasuk biaya entertainment dan uang rapat yang nilainya tak dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai tindak lanjut, para pihak PT DI melakukan kerja sama dengan Didi serta para pihak di lima perusahaan, di antaranya PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Angkasa Mitra Karya, dan PT Abadi Sentosa Perkasa.

Selanjutnya, PT Penta Mitra Abadi, PT Niaga Putra Bangsa, dan Ferry selaku Dirut PT Selaras Bangun Usaha untuk menjadi mitra penjualan.

"Penandatangan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PTDI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer atau end user," jelas Alex.

Dana yang dihimpun para pihak PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut, digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pemilik pekerjaan, beberapa pihak dan pengeluaran lainnya.

"Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI senilai Rp202.196.497.761,42 dan USD8.650.945,27 sehingga total kerugian negara lebih kurang Rp315 miliar dengan asumsi kurs USD1 adalah Rp14.600," ungkapnya.

Alex menjelaskan, tiga tersangka baru turut menerima aliran sejumlah dana, rinciannya Arie Rp9.172.012.834, Didi Rp10.805.119.031, dan Ferry Rp1.951.769.992.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan aset berupa uang dan properti, yaitu tanah dan bangunan senilai Rp40 miliar," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, Arie, Didi, dan Ferry diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid