KPK perpanjang masa penahan dua tersangka lapas mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memperpanjang masa penahanan tahap kedua untuk dua orang tersangka kasus Lapas Sukamiskin

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memperpanjang masa penahanan tahap kedua untuk dua orang tersangka kasus Lembaga Masyarakat (Lapas) mewah di Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Dua orang tersangka tersebut adalah Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Wahid Husein dan Ajudan Kalapas Hendry Saputra.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan PN yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 19 Oktober 2018 s/d 17 November 2018 untuk 2 tersangka tindak pidana korupsi Suap. Mereka adalah WH dan HS," kata Kepala Biro Humas Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa, (16/10).

Perpanjangan penahanan tersebut adalah proses KPK dalam penyidikan tindak lanjut kasus Lapas mewah di Sukamiskin, Bandung pada Jumat, (20/07).

"Sebagai proses penyidikan korupsi Suap kepada Penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas mewah, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas I Sukamiskin sangat diperlukan," kata Febri Diansyah.