KPK perpanjang penahanan 2 tersangka suap proyek Pemkab Indramayu

Perpanjangan masa penahanan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka itu.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa barat (Jabar), pada 2019. Keduanya adalah anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan eks anggota DPRD Jabar 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (SATH).

"Memperpanjang masa penahanan tersangka ABS dan SATH di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masing-masing selama 30 hari," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (14/6).

Perpanjangan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Keduanya akan mendekam lagi sampai 13 Juli 2021. Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka itu.

Kasus ini pengembangan dari perkara mantan Bupati Indramayu, Supendi. Bersama eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS, dia telah divonis bersalah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu membidik eks anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, dia sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jabar.