sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang penahanan 2 tersangka suap proyek Pemkab Indramayu

Perpanjangan masa penahanan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka itu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 14 Jun 2021 11:35 WIB
KPK perpanjang penahanan 2 tersangka suap proyek Pemkab Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa barat (Jabar), pada 2019. Keduanya adalah anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan eks anggota DPRD Jabar 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (SATH).

"Memperpanjang masa penahanan tersangka ABS dan SATH di Rutan KPK Gedung Merah Putih untuk masing-masing selama 30 hari," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (14/6).

Perpanjangan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Keduanya akan mendekam lagi sampai 13 Juli 2021. Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan karena tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka itu.

Kasus ini pengembangan dari perkara mantan Bupati Indramayu, Supendi. Bersama eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS, dia telah divonis bersalah.

Sponsored

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu membidik eks anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, dia sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jabar.

KPK menduga Carsa memberikan uang tunai ke Abdul sekitar Rp9,2 miliar. Sementara itu, Carsa juga diterka menyerahkan uang kepada Ade secara langsung Rp750 juta. Sedangkan dari uang yang diterima Abdul, dia lalu diduga membagikan kepada Siti Rp1,050 miliar.

Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid