KPK perpanjang penahanan mantan Bupati Bogor

Dimulai 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kanan). Foto Antara/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka Rachmat Yasin (RY), mantan Bupati Bogor. Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan Yasin diperpanjang masa kurungannya selama 40 hari.

"Pada Senin (31/8), penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY (mantan Bupati Bogor) selama 40 hari. Dimulai 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (31/8).

Yasin terseret kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi. Dia ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," jelasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.