sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang penahanan mantan Bupati Bogor

Dimulai 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 01 Sep 2020 08:29 WIB
KPK perpanjang penahanan mantan Bupati Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka Rachmat Yasin (RY), mantan Bupati Bogor. Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, mengatakan Yasin diperpanjang masa kurungannya selama 40 hari.

"Pada Senin (31/8), penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka RY (mantan Bupati Bogor) selama 40 hari. Dimulai 2 September 2020 sampai dengan 11 Oktober 2020," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (31/8).

Yasin terseret kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Kabupaten Bogor dan gratifikasi. Dia ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," jelasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.

Dia juga diduga menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.

Dalam kasus itu, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

Berita Lainnya
×
tekid