KPK perpanjang penahanan mantan Ketua DPRD Tulungagung

Perpanjangan penahanan terhadap Supriyono dilakukan selama satu bulan lebih ke depan.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Ketua DPRD Kota Tulungagung Supriyono, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, perpanjangan penahanan terhadap Supriyono dilakukan selama satu bulan lebih ke depan, berlaku sejak Rabu (27/11).

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 27 November 2019 hingga 5 Januari  2020 untuk SPR (Supriyono)," kata Febri, kepada wartawan, Selasa (26/11).

Supriyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Mei 2019. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

KPK menduga, Supriyono telah menerima uang sebesar Rp4,88 milliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dalam kasus ini Syahri merupakan terpidana.