sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang penahanan mantan Ketua DPRD Tulungagung

Perpanjangan penahanan terhadap Supriyono dilakukan selama satu bulan lebih ke depan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 26 Nov 2019 17:43 WIB
KPK perpanjang penahanan mantan Ketua DPRD Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Ketua DPRD Kota Tulungagung Supriyono, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, perpanjangan penahanan terhadap Supriyono dilakukan selama satu bulan lebih ke depan, berlaku sejak Rabu (27/11).

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 27 November 2019 hingga 5 Januari  2020 untuk SPR (Supriyono)," kata Febri, kepada wartawan, Selasa (26/11).

Supriyono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Mei 2019. Penetapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

KPK menduga, Supriyono telah menerima uang sebesar Rp4,88 milliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk mengesahkan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Dalam kasus ini Syahri merupakan terpidana.

Nama Supriyono terungkap dalam persidangan Syahri Mulyo. Dia disebut telah menerima uang sebesar Rp375 juta serta menerima fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2017 sebesar Rp500 juta setiap tahunnya atau jika total mencapai Rp2 milliar.

Selanjutnya, KPK menduga penerimaan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, pencairan DAK, dan Banprov sebesar Rp750 juta sejak 2014 hingga 2018. KPK terus mendalami dugaan penerimaan suap yang berhubungan dengan jabatan Supriyono sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung pada 2014-2018. 

Atas perbuatannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid