KPK perpanjang penahanan tersangka suap SPAM PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap semua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM PUPR.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap semua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap semua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Mereka terdiri dari penerima suap dan pemberi suap. Untuk penerima suap di antaranya adalah Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Sedangkan, tersangka pemberi suap di antaranya adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk delapan tersangka selama 40 hari dimulai tanggal 18 Januari 2019 sampai 26 Februari 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1).

Sebagaimana diketahui bahwa praktik suap proyek di Kementerian PUPR ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (28/12) malam lalu.