sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang penahanan tersangka suap SPAM PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap semua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM PUPR.

Soraya Novika
Soraya Novika Kamis, 17 Jan 2019 00:57 WIB
KPK perpanjang penahanan tersangka suap SPAM PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap semua tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Mereka terdiri dari penerima suap dan pemberi suap. Untuk penerima suap di antaranya adalah Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Sedangkan, tersangka pemberi suap di antaranya adalah Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk delapan tersangka selama 40 hari dimulai tanggal 18 Januari 2019 sampai 26 Februari 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (16/1).

Sebagaimana diketahui bahwa praktik suap proyek di Kementerian PUPR ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (28/12) malam lalu.

Sejak dilaksanakannya OTT, KPK setidaknya telah melaksanakan tiga kali penggeledahan untuk mengungkap alat bukti dari proyek yang memakan anggaran negara lebih dari Rp400 miliar.

Dimulai pada Senin (31/12) malam, KPK menggeledah dua lokasi yaitu Kantor SPAM di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat dan kantor PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE), di Pulogadung, Jakarta Timur.

Pada penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen, uang tunai senilai Rp800 juta dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV.

Sponsored

Selanjutnya pada Rabu (2/1), penyidik KPK juga melakukan sejumlah penggeledahan. Saat itu, KPK menggeledah tiga lokasi sekaligus yang terdiri dari rumah Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto (BSU), dan Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP) Yuliana Enganita Dibya (YUL).

Dari ketiga lokasi tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp200 juta dan deposito setidaknya senilai Rp1 miliar, serta sejumlah dokumen keuangan dan dokumen proyek SPAM di sejumlah daerah.

Terakhir, pada Kamis (3/1) malam, penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi sekaligus. Di antaranya adalah kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan dua lokasi lainnya merupakan rumah tersangka yaitu rumah tersangka Direktur PT. Tashida Sejahtera Perkara (PT TSP) Irene Irma (IIR) dan rumah tersangka PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Dari tiga lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik.

Berita Lainnya
×
tekid