KPK persoalkan taburan ayat suci di eksepsi Rommy

Rommy menyebut KPK sebagai lembaga yang suka mencari-cari kesalahan orang karena memperkarakannya.

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang juga mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (tengah) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9). /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tindakan Romahurmuziy memasukan sejumlah ayat Alquran dan hadis Nabi Muhamad SAW dalam nota eksepsinya. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto, tidak sepantasnya terpidana kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim itu mengutip ayat suci Alquran di ruang sidang. 

"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," kata Wawan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/9).

Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, diketahui mengutip tiga ayat Alquran dalam nota keberatan atau eksepsinya. Tiga ayat itu ialah surat Al-Maidah ayat 8, surat At-Tin ayat 8, dan surat Al-Hujuray ayat 12.

Wawan mengatakan, isi nota keberatan Rommy cenderung menyebut lembaga antirasuah sebagai institusi yang 'hobi' mencari-cari kesalahan seseorang karena memperkarakan dia dalam kasus pengisian jabatan di Kemenag Jatim. 

"Melihat pendapat terdakwa tersebut, penuntut umum hanya dapat mengucapkan astagfirullahaladzim. Insyaallah, tim penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa sebagai insan yang suka mencari kesalahan," terang Wawan.