sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK persoalkan taburan ayat suci di eksepsi Rommy

Rommy menyebut KPK sebagai lembaga yang suka mencari-cari kesalahan orang karena memperkarakannya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 30 Sep 2019 20:15 WIB
KPK persoalkan taburan ayat suci di eksepsi Rommy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tindakan Romahurmuziy memasukan sejumlah ayat Alquran dan hadis Nabi Muhamad SAW dalam nota eksepsinya. Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto, tidak sepantasnya terpidana kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jatim itu mengutip ayat suci Alquran di ruang sidang. 

"Janganlah bersembunyi dengan menggunakan kalam Allah dan hadis Nabi Muhammad SAW untuk membenarkan atau menjustifikasi perbuatan yang batil," kata Wawan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/9).

Rommy, sapaan akrab Romahurmuziy, diketahui mengutip tiga ayat Alquran dalam nota keberatan atau eksepsinya. Tiga ayat itu ialah surat Al-Maidah ayat 8, surat At-Tin ayat 8, dan surat Al-Hujuray ayat 12.

Wawan mengatakan, isi nota keberatan Rommy cenderung menyebut lembaga antirasuah sebagai institusi yang 'hobi' mencari-cari kesalahan seseorang karena memperkarakan dia dalam kasus pengisian jabatan di Kemenag Jatim. 

"Melihat pendapat terdakwa tersebut, penuntut umum hanya dapat mengucapkan astagfirullahaladzim. Insyaallah, tim penuntut umum telah menjauhkan diri dari hal yang dituduhkan terdakwa sebagai insan yang suka mencari kesalahan," terang Wawan.

Lebih jauh, Wawan menegaskan, penyidik KPK sudah bertindak seprofesional mungkin dalam mengusut kasus Rommy. Ia mengatakan, KPK tidak punya agenda politik tertentu saat menjaring Rommy dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, beberapa waktu lalu. 

"Janganlah pula karena sedang terlibat suatu perkara sehingga mencari alasan-alasan pembenar dengan berbagai dalil. Kami memohon majelis hakim untuk menolak keberatan eksepsi terdakwa. Menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan KUHAP dan menetapkan agar melanjutkan persidangan ini sesuai dengan dakwaan penuntut umum," ujar Wawan.

Rommy didakwa telah menerima uang sebesar Rp325 bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Uang tersebut diberikan oleh Haris Hasanuddin guna mendapat jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Sponsored

Selain itu, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga didakwa telah menerima Rp91,4 juta dari Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang tersebut guna memuluskan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Berita Lainnya
×
tekid