KPK rampungkan berkas penyidikan Hakim PN Balikpapan

Sidang ketiga tersangka dalam kasus ini rencananya akan digelar di Samarinda.

Tersangka kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018, Kayat berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta. Antara Foto

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak, mengungkapkan lembaga antirasuah telah melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan untuk tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, ke tahap penuntutan. 

Tak hanya itu, dua tersangka lainnya yakni dari pihak swasta Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian juga dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh komisi antirasuah.

“Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, serta tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 ke penuntutan tahap dua,” kata Yuyuk di Jakarta Jumat, (30/8).

Yuyuk mengatakan, sidang ketiga tersangka tersebut rencananya akan dilakukan di Samarinda. Dalam mengusut perkara itu, setidaknya tim penyidik telah memeriksa sebanyak 51 saksi yang terdiri atas berbagai unsur seperti Ketua PN Balikpapan, Hakim PN Balikpapan, Panitera Pengganti PN Balikpapan, JPU Kejari Balikpapan, karyawan swasta, Polri, swasta, camat, PNS, hingga advokat.

Dalam kasus ini, Kayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan dua orang lain yakni Jhonson dan Sudarman pada Jumat (4/5).