close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018, Kayat berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta. Antara Foto
icon caption
Tersangka kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Balikpapan tahun 2018, Kayat berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta. Antara Foto
Nasional
Jumat, 30 Agustus 2019 22:06

KPK rampungkan berkas penyidikan Hakim PN Balikpapan

Sidang ketiga tersangka dalam kasus ini rencananya akan digelar di Samarinda.
swipe

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak, mengungkapkan lembaga antirasuah telah melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan untuk tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat, ke tahap penuntutan. 

Tak hanya itu, dua tersangka lainnya yakni dari pihak swasta Sudarman dan seorang advokat bernama Jhonson Siburian juga dilimpahkan ke tahap penuntutan oleh komisi antirasuah.

“Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, serta tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018 ke penuntutan tahap dua,” kata Yuyuk di Jakarta Jumat, (30/8).

Yuyuk mengatakan, sidang ketiga tersangka tersebut rencananya akan dilakukan di Samarinda. Dalam mengusut perkara itu, setidaknya tim penyidik telah memeriksa sebanyak 51 saksi yang terdiri atas berbagai unsur seperti Ketua PN Balikpapan, Hakim PN Balikpapan, Panitera Pengganti PN Balikpapan, JPU Kejari Balikpapan, karyawan swasta, Polri, swasta, camat, PNS, hingga advokat.

Dalam kasus ini, Kayat ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dengan dua orang lain yakni Jhonson dan Sudarman pada Jumat (4/5). 

KPK menduga Kayat telah menerima suap untuk membebaskan Sudarman yang menjadi terdakwa kasus pemalsuan surat dengan nomor perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp di PN Balikpapan. Dalam perkaranya, Sudarman dituntut pidana lima tahun penjara. Namun Kayat yang menjadi ketua majelis hakim memutus bebas.

Diduga, Kayat meminta fee atas putusan bebas kepada Sudarman sebesar Rp500 juta. Namun Sudarman belum dapat memenuhi permintaan tersebut. Akhirnya, Sudarman berjanji kepada Kayat dapat melunasi permintaannya jika tanah yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.

Dari uang muka penjualan tanah, Sudarman menyerahkan Rp200 juta kepada Jhonson Siburian untuk diserahkan kepada Kayat. Tetapi, Jhonson hanya menyerahkan Rp100 juta kepada Kayat. Sisanya, KPK menemukan uang tersebut di kantor Jhonson.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Kayat dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara Sudarman dan Jhonson Siburian yang diduga menjadi pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan