KPK resmi tahan bekas Kadis PUPR Mojokerto Zainal

KPK menahan Zainal untuk 20 hari pertama di rutan belakang Gedung Merah Putih.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto: Setkab.

Bekas Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015, Zainal Abidin (ZAB) resmi ditahan Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK). Zainal sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerimaan gratifikasi.

KPK menahan Zainal untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih Jakarta. "Dari 15 Januari sampai 3 Februari 2020," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/1).

Sebelumnya, Zainal bersama Bupati Mojokerto 2010-2015 dan 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerimaan gratifikasi pada tanggal 30 April 2018.

Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 B menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.