KPK resmi tahan Stefanus Roy Rening

Roy ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 28 Mei 2023.

Konferensi pers KPK mengenai penahanan tersangka kasus perintangan penyidikan, Stefanus Roy Rening, Selasa (9/5). Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, pada Selasa (9/5). Roy merupakan tersangka dugaan perintangan penyidikan pada kasus korupsi berupa suap proyek infrastruktur di Papua.

Roy ditahan usai diperiksa tim penyidik selama kurang lebih enam jam sejak tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB tadi.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak, untuk perkara yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"KPK melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk menguatkan dugaan adanya perbuatan merintangi proses penyidikan (obstruction of justice)," kata Ghufron dalam konferensi pers.

KPK memastikan penetapan Roy sebagai tersangka didasarkan kecukupan alat bukti. Penyidik pun melakukan upaya penahanan terhadap Roy Rening selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (rutan) KPK.