KPK resmi tetapkan 3 tersangka korupsi Gedung IPDN

KPK kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018). KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom bersama Kadiv Gedung PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kadiv Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada tahun anggaran 2011. Sebelumnya, Dudy Jocom sudah divonis bersalah ter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dalam kasus korupsi Gedung IPDN di Provinsi Sumatra Barat dan Provinsi Riau

"Setelah sebelumnya KPK memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gedung IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam dan Rokan Hilir Provinsi Riau, KPK melakukan pengembangan perkara pada proyek pembangunan dua gedung IPDN lainnya untuk Tahun Anggaran 2011," kata dia dalam konferensi pers di Gedung KPK Kawasan Kuningan Jakarta, Senin (10/12). 

Dia menjelaskan, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketia tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 Dudy Jocom, Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo dan Kepala Divisi Kontruksi IV PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Dono Purwoko. 

KPK menduga ada rekayasa lelang dan pembagian pekerjaan proyek langsung. Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.