sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK resmi tetapkan 3 tersangka korupsi Gedung IPDN

KPK kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 10 Des 2018 19:36 WIB
KPK resmi tetapkan 3 tersangka korupsi Gedung IPDN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembangunan Gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dalam kasus korupsi Gedung IPDN di Provinsi Sumatra Barat dan Provinsi Riau

"Setelah sebelumnya KPK memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gedung IPDN Provinsi Sumbar di Kabupaten Agam dan Rokan Hilir Provinsi Riau, KPK melakukan pengembangan perkara pada proyek pembangunan dua gedung IPDN lainnya untuk Tahun Anggaran 2011," kata dia dalam konferensi pers di Gedung KPK Kawasan Kuningan Jakarta, Senin (10/12). 

Dia menjelaskan, dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketia tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2011 Dudy Jocom, Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk., Adi Wibowo dan Kepala Divisi Kontruksi IV PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Dono Purwoko. 

KPK menduga ada rekayasa lelang dan pembagian pekerjaan proyek langsung. Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan. Sedangkan Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara. 

"Diduga terkait pembagian proyek ini DJ (Dudy Jocom) dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7%," imbuh dia. 

KPK memperkirakan total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut mencapai Rp77,48 Miliar. 

Atas pebuatannya, Dudy, Adi dan Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sponsored

Alex pun mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut. Sebab, proses pembangunan fasilitas pendidikan justru harus dinodai oleh perbuatan korupsi. 

"KPK sangat menyesalkan ketika korupsi justru terjadi terhadap upaya meningkatkan fasilitas, sarana dan prasana pendidikan, khususnya IPDN di Kemendagri dalam kasus ini. Terdapat dugaan korupsi pada proyek pembangunan empat kampus IPDN di empat daerah di Indonesia," urainya.

Berita Lainnya
×
tekid