KPK sanggah pernyataan Polri terkait pemulangan dua penyidik

KPK memastikan dua mantan penyidiknya dikembalikan sesuai permintaan Polri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampinggi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus di Kabupaten Malang di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10)./Antara Foto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, memastikan pemulangan dua penyidiknya, AKBP Roland Ronaldy dan Kompol Harun, ke institusi asal, dilakukan karena ada permintaan resmi dari Polri. Pernyataan Saut ini membantah pernyataan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jendral Setyo Wasisto, yang menyebut Polri tak meminta KPK memulangkan Ronaldy dan Harun.

Namun Saut menyatakan, permintaan Polri untuk mengembalikan Ronaldy dan Harun benar-benar terjadi.

“Itu memang permintaan dia, minta kembalikan. Ada suratnya,” kata Saut kepada para wartawan, Kamis (11/10).  

Sedangkan saat dikonfirmasi terkait kebenaran dari hasil investigasi Indonesia Leaks, yang menyebut dugaan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menerima uang Rp8 miliar dari terpidana impor daging Basuki Hariman, Saut mengatakan bahwa KPK bersikap hati-hati dalam hal ini. 

KPK pun melakukan pemeriksaan secara seksama, untuk memastikan dua mantan penyidik mereka melakukan perusakan barang bukti, dalam rangka menghilangkan jejak keterlibatan Tito.