sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hasil penyelidikan Bareskrim, tak ada aliran suap ke Kapolri

Menurut Kabareskrim, tidak ada satu bukti pun yang membenarkan adanya aliran dana ke Tito Karnavian

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 16 Okt 2018 11:23 WIB
Hasil penyelidikan Bareskrim, tak ada aliran suap ke Kapolri

Kasus buku merah tidak perlu ditangani instansi penegak hukum lagi karena hasil penyelidikan telah membuktikan tidak ada keterlibatan Kapolri di dalamnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, menegaskan Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian tidak terlibat dalam kasus suap daging impor sapi. Ia memastikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan tidak ditemukan adanya aliran dana suap kepada Kapolri.

Menurut Arief, pihak kepolisian sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan, untuk membuktikan isu yang berawal dari investigasi IndonesiaLeaks itu. Hasilnya, kata Arief, dapat menepis dugaan keterlibatan Kapolri seperti laporan dari platform yang menggandeng sembilan media tersebut.

"Sengaja saya baru memberikan komentar masalah ini, karena saya harus memastikan kepada para penyidik yang menangani. Tidak benar ada aliran dana ke Tito Karnavian," jelas Arief melalui pesan singkat, Selasa (16/10).

Arief menjelaskan Polri telah mengusut hal itu dengan baik, dan tidak ada satu bukti pun yang membenarkan adanya aliran dana ke Tito. Bahkan dalam penyelesaian kasus itu, tidak ditemukan bukti-bukti lain yang menunjukkan adanya aliran dana, pada pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap impor daging sapi.

Lebih lanjut Arief mengatakan, penyelesaian kasus ini tidak perlu lagi ditangani oleh instansi penegak hukum. Pasalnya penyelesainnya sudah dianggap tuntas dan menjadi keputusan bersama instansi penegak hukum yang ada.

"Ini sesuai dengan Keputusan Bersama antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung. Polri sudah melakukan penyidikan dan tidak benar ada aliran dana," katanya.

Dugaan keterlibatan Tito Karnavian dalam kasus suap impor daging sapi ini, mencuat dari laporan sembilan media dalam jaringan IndonesiaLeaks. Dalam laporannya, disebutkan bahwa dua penyidik KPK dari institusi Polri, Roland Ronaldy dan Harun, merobek buku catatan keuangan berwarna merah milik perusahaan Basuki Hariman.

Sponsored

Perobekan buku itu, diduga untuk menghilangkan jejak keterlibatan Tito dalam kasus tersebut. Namun Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan membantah hal tersebut. Menurut Adi, Basuki mencatat transaksi keuangan perusahaan, yang digunakan untuk keperluan pribadinya, dalam buku merah tersebut.

Bos CV Sumber Laut Perkasa itu telah divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 28 Agustus 2017 lalu. Vonis tersebut dijatuhkan karena Basuki terbukti menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dengan uang senilai US$70.000. 

Adapun Patrialis Akbar, divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 2 September 2017 lalu. Selain itu, hakim juga memvonis sekretaris Basuki, Ng Fenny lima tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid