KPK sebut gugatan praperadilan Imam Nahrawi klise

Hakim tunggal Elfian dapat menolak permohonan praperadilan Imam Nahrawi.

KPK menahan mantan Menpora Imam Nahrawi usai menjalani pemeriksaan. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari draf gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Ini dilakukan setelah hakim tunggal Elfian memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, (2/11).

“Saat ini, KPK sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan tersangka IMR (Imam Nahrawi). Pada prinsipnya kami akan menghadapinya, dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Febri meyakini, hakim tunggal Elfian dapat menolak permohonan praperadilan itu. Sebab, menurutnya, dalih Imam yang diajukan dalam nota gugatannya terkesan klise seperti gugatan praperadilan pada umumnya.

"Sebagian besar alasan yang diajukan oleh tersangka sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain, sehingga sebenarnya relatif tidak ada argumentasi yang baru," ucap dia.

Dia mencontohkan, salah satu poin gugatan soal alasan Imam yang tidak terima ditetapkan tersangka lantaran politikus PKB itu tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan. Menurutnya, alasan tersebut sudah sering ditolak oleh hakim.