sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sebut gugatan praperadilan Imam Nahrawi klise

Hakim tunggal Elfian dapat menolak permohonan praperadilan Imam Nahrawi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 22 Okt 2019 20:11 WIB
KPK sebut gugatan praperadilan Imam Nahrawi klise

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari draf gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Ini dilakukan setelah hakim tunggal Elfian memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin, (2/11).

“Saat ini, KPK sedang mempelajari permohonan praperadilan yang diajukan tersangka IMR (Imam Nahrawi). Pada prinsipnya kami akan menghadapinya, dan juga meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti yang kuat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10).

Febri meyakini, hakim tunggal Elfian dapat menolak permohonan praperadilan itu. Sebab, menurutnya, dalih Imam yang diajukan dalam nota gugatannya terkesan klise seperti gugatan praperadilan pada umumnya.

"Sebagian besar alasan yang diajukan oleh tersangka sudah cukup sering digunakan para pemohon praperadilan lain, sehingga sebenarnya relatif tidak ada argumentasi yang baru," ucap dia.

Dia mencontohkan, salah satu poin gugatan soal alasan Imam yang tidak terima ditetapkan tersangka lantaran politikus PKB itu tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan. Menurutnya, alasan tersebut sudah sering ditolak oleh hakim.

Sebab, kata Febri, Undang-Undang KPK telah mengatur secara khusus dalam menetapkan seorang tersangka. Lembaga antirasuah pun sudah mendapat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Imam. Dengan demikian, saat status penanganan perkaranya ditingkatkan, KPK sudah memiliki bukti kuat.

Di sisi lain, Febri menyinggung dalih Imam yang menganggap proses penyelidikan KPK terbilang kilat. Anggapan Imam itu terhitung dari terbitnya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) pada 22 Agustus 2019, penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 28 Agustus 2019, serta terbitnya SPDP pada 29 Agustus 2019.

"Tampaknya tersangka salah memahami makna LKTPK seolah-olah itu adalah surat perintah penyelidikan. KPK telah melakukan Penyelidikan sejak 25 Juni 2019, dan selama penyelidikan itu sudah dilakukan pemanggilan tiga kali terhadap IMR (Imam Nahrawi). Namun, yang bersangkutan tidak datang karena berbagai alasan," tutur dia.

Sponsored

Febri menilai, penetapan tersangka kepada Imam Nahrawi sudah dilakukan sesuai prosedur dan memenuhi bukti permulaan yang cukup sebagaimana tertera pada Pasal 44 Undang-Undang KPK.

"Jika frasa bukti permulaan yang cukup tersebut dihubungkan dengan ketentuan pada Pasal 1 angka 14 KUHAP, maka sejak proses penyidikan dapat ditetapkan tersangka," ucap dia.

Selain itu, Febri juga menyinggung ihwal penahanan terhadap Imam yang dianggap tidak sah lantaran pimpinan KPK telah menyerahkan mandat agenda pemberantasan korupsi kepada Presiden Joko Widodo.

"KPK telah menegaskan bahwa pimpinan KPK tetap bertugas sesuai dengan keputusan presiden sampai dengan 21 Desember 2019. Dan sampai saat ini tidak ada keputusan dari presiden tentang pemberhentian pimpinan KPK," kata Febri.

Kendati Imam Nahrawi mengajukan gugatan praperadilan, Febri memastikan proses penanganan perkara terhadap politikus PKB itu tetap berjalan. Dia mengatakan, tim penyidik bersama Biro Hukum KPK secara paralel telah ditugaskan untuk menghadapi penanganan perkara itu.

“Kami meyakini proses formil yang dilakukan KPK atau pun bukti substansi yang kami miliki kuat untuk terus melakukan penyidikan dan proses lanjutan,” kata Febri.

Imam Nahrawi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/10) dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL. Pada sidang perdana, hakim tunggal Elfian menunda sidang hingga 4 November 2019 karena perwakilan KPK tidak hadir dalam sidang tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid