KPK segel rumah dan ruang kerja Wahyu Setiawan

Belum diketahui adanya penyitaan dalam penyegelan di rumah dinas dan ruang kerja Wahyu Setiawan.

Petugas keamanan berjalan di samping ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang disegel KPK di Jakarta, Kamis (9/1/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel rumah dinas dan ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Wahyu Setiawan. Penyegelan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

"Rumah dinas disegel, sudah ada kabar," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/1).

Menurutnya, penyegelan dilakukan pada Kamis pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Namun Ilham mengaku tak mengetahui adanya penyitaan yang dilakukan penyidik KPK di dua lokasi tersebut. 

"Saya tidak bisa mengonfirmasi apakah ada penyitaan atau tidak. Dan jika ada penyitaan, barang apa saja yang di sita saya tidak tahu," kata dia.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, penyegelan di ruang kerja Wahyu dilakukan secara khusus, meskipun letaknya bersebelahan dengan ruang kerja komisioner lain, yaitu Evi Novida Ginting Manik.