sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK segel rumah dan ruang kerja Wahyu Setiawan

Belum diketahui adanya penyitaan dalam penyegelan di rumah dinas dan ruang kerja Wahyu Setiawan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 09 Jan 2020 16:39 WIB
KPK segel rumah dan ruang kerja Wahyu Setiawan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel rumah dinas dan ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Wahyu Setiawan. Penyegelan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

"Rumah dinas disegel, sudah ada kabar," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/1).

Menurutnya, penyegelan dilakukan pada Kamis pagi, sekitar pukul 08.00 WIB. Namun Ilham mengaku tak mengetahui adanya penyitaan yang dilakukan penyidik KPK di dua lokasi tersebut. 

"Saya tidak bisa mengonfirmasi apakah ada penyitaan atau tidak. Dan jika ada penyitaan, barang apa saja yang di sita saya tidak tahu," kata dia.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, penyegelan di ruang kerja Wahyu dilakukan secara khusus, meskipun letaknya bersebelahan dengan ruang kerja komisioner lain, yaitu Evi Novida Ginting Manik.

"Ruangan Pak Wahyu dan Bu Evi satu akses, yang disegel KPK hanya ruangan Pak Wahyu, ruangan Bu Evi tidak," kata Viryan.

KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu. Selain komisioner asal Banjarnegara itu, KPK juga memeriksa tiga orang lain yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, sudah ada delapan orang yang diperiksa terkait perkara tersebut. Menurutnya, KPK akan mengumumkan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung hari ini. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid