KPK selidiki pencucian uang oleh korporasi

KPK melakukan penyidikan pertama kalinya untuk kasus pencucian uang dengan tersangka korporasi, melibatkan Bupati Kebumen Mohammad Fuad.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/4)./ Antarafoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan pertama kalinya untuk kasus pencucian uang dengan tersangka korporasi, yang melibatkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. 

"Selama ini penyidikan selalu kami kenakan pada orang, bukan korporasi," ucap Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK dalam konferensi persnya di Gedung Merah Putih, Jumat (18/5).

Kerugian negara, imbuhnya, akibat tindak pencucian uang ini relatif banyak. MYF bersama HA menerima hadiah atau janji berupa fee proyek sebesar 5-7% dari nilai proyek.

Proyek yang dibagikan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus infrastruktur APBN sebesar Rp100 miliar. Proyek tersebut dibagikan kepada tersangka KML sebesar Rp36 miliar untuk pembangunan RSUD Prembun, tersangka HA dan PT Tradha milik Bupati Kebumen sebesar Rp40 miliar, serta kontraktor lain sebesar Rp20 miliar.

PT Tradha yang merupakan milik Bupati Kebumen mengikuti lelang pengadaan proyek dengan meminjam lima bendera perusahaan lain untuk menyamarkan identitas. "Jadi seolah-olah bukan PT Tradha yang mengikuti lelang," ucap Laode.