KPK serahkan memori banding Nurhadi-Rezky

KPK memandang adanya beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (tengah) dan Riesky Herbiyono (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terdakwa sekaligus bekas Sekretaris Mahkamah Agung atau MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Memori banding diserahkan melalui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/4). 

"Alasan banding tim JPU (jaksa penuntut umum), antara lain memandang adanya beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (3/5).

Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Dalam sidang pada Rabu (10/3), keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun bui untuk Rezky. Masing-masing juga dituntut bayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," jelas Ali.