sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK serahkan memori banding Nurhadi-Rezky

KPK memandang adanya beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 03 Mei 2021 11:03 WIB
KPK serahkan memori banding Nurhadi-Rezky

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terdakwa sekaligus bekas Sekretaris Mahkamah Agung atau MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Memori banding diserahkan melalui Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (30/4). 

"Alasan banding tim JPU (jaksa penuntut umum), antara lain memandang adanya beberapa pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (3/5).

Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Dalam sidang pada Rabu (10/3), keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan gratifikasi Rp13,7 miliar.

Atas perbuatannya, Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yaitu 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun bui untuk Rezky. Masing-masing juga dituntut bayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan oleh tim JPU dalam uraian memori banding dimaksud," jelas Ali.

Usai mendengar putusan sidang tingkat pertama, JPU KPK Wawan Yunarwanto mengatakan selain vonis lebih rendah, ada beberapa hal yang mendasari pihaknya menyatakan banding. Pertama, nilai suap dan gratifikasi dinyatakan majelis hakim tak terbukti seluruhnya.

Dalam dakwaan, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap Rp45,7 miliar dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, tapi yang terbukti Rp35,7 miliar. Sementara gratifikasi, dalam dakwaan Rp37,2 miliar, tapi hanya terbukti Rp13,7 miliar.

"Kedua ada juga mengenai uang pengganti. Di dalam tuntutan kita, kita membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti," jelasnya.

Sponsored

Mengenai uang pengganti, majelis hakim menganggap tidak ada kerugian keuangan negara. Sebab, sumber suap dan gratifikasi yang diberikan berasal dari kocek pribadi para pemberi.

Berita Lainnya
×
tekid