KPK setor denda dan duit pengganti dari 4 koruptor

Pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi terus diupayakan tim jaksa eksekutor KPK.

Menteri Sosial Juliari P Batubara saat meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020)/Foto Antara/Galih Pradipta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda dan pengganti ke kas negara empat terpidana korupsi pada Kamis (17/6). Pertama, denda Rp100 juta dari Harry van Sidabukke, tersangka penyuap bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam perkara bantuan sosial Covid-19.

Kedua, uang denda Rp200 juta dari terpidana Budi Budiman berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 4 / TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021. Lalu, uang denda Rp599 juta sebagai pelunasan dari terpidana Sri Hartini yang merupakan mantan Bupati Klaten.

"Dari jumlah keseluruhan Rp900 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (23/6) malam.

Sebelumnya Sri telah membayar denda dengan cicilan secara bertahap, Rp54, 9 juta, Rp76 juta, dan Rp170 juta. Terakhir, cicilan kedua uang pengganti Rp200 juta dari terpidana cum mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021.

"Terpidana Ramlan S sebelumnya juga telah melakukan pembayaran sebesar Rp305.675.000, dari total kewajiban uang pengganti Rp1,102 miliar," ucap Ali.