KPK siap ladeni gugatan praperadilan Angin Prayitno Aji

"Secara umum materi gugatan terkait penetapan bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan," jelasnya.

Ilustrasi. Pixabay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni praperadilan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Biro Hukum KPK akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di sidang permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada DJP Kemenkeu 2016 dan 2017 itu.

"KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (16/7).

Ipi menyampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh pemohon dilaksanakan pada Senin (19/7). Dia mengatakan, materi gugatan secara umum terkait penetapan tersangka terhadap Angin.

"Secara umum materi gugatan tersangka adalah terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan," jelasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diakses, Jumat (16/7), gugatan praperadilan pihak Angin terdaftar dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Angin mendaftarkan permohonan praperadilannya pada 16 Juni 2021.