sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK siap ladeni gugatan praperadilan Angin Prayitno Aji

"Secara umum materi gugatan terkait penetapan bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan," jelasnya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 16 Jul 2021 16:06 WIB
KPK siap ladeni gugatan praperadilan Angin Prayitno Aji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni praperadilan eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Biro Hukum KPK akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di sidang permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan pada DJP Kemenkeu 2016 dan 2017 itu.

"KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (16/7).

Ipi menyampaikan, sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh pemohon dilaksanakan pada Senin (19/7). Dia mengatakan, materi gugatan secara umum terkait penetapan tersangka terhadap Angin.

"Secara umum materi gugatan tersangka adalah terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan," jelasnya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diakses, Jumat (16/7), gugatan praperadilan pihak Angin terdaftar dengan nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Angin mendaftarkan permohonan praperadilannya pada 16 Juni 2021.

Ada tujuh petitum permohonan yang diajukan pihak Angin. Di antaranya meminta agar hakim mengabulkan permohonan seluruhnya dan menyatakan surat perintah penyidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penahanan serta penyitaan tidak sah dan tak mengikat secara hukum. Angin juga memohon agar hakim memerintahkan KPK membebaskan dirinya dari rutan.

Dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak, komisi antikorupsi menetapkan enam tersangka. Selain Angin, ada eks Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu, Dadan Ramdani. Keduanya diduga menerima beselan dari empat orang tersangka.

Terduga pemberi, yaitu Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak, dan kuasa wajib pajak Veronika Lindawati. 

Sponsored

KPK menduga Angin dan Dadan memeriksa pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) 2016, PT  Bank PAN Indonesia (BPI) 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) 2016-2017. Terkait itu, keduanya diterka menerima suap.

Diduga pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar yang diserahkan Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT GMP. Diterka pertengahan 2018 S$500.000 yang diserahkan Veronika selaku wakil PT BPI dari total komitmen Rp25 miliar dan Juli-September 2019 S$3 juta diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT JB.

Berita Lainnya
×
tekid