Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan Setya Novanto jika mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara atas kasus korupsi e-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan Setya Novanto jika mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara atas kasus korupsi KTP elektronik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya siap jika Setya Novanto mengajukan banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-e).
"Kami masih pikir-pikir jadi kami belum putuskan apakah banding atau tidak banding tetapi kalau misalnya pihak kuasa hukum banding itu kan hak mereka silakan pasti akan kami hadapi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (24/4).
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa KPK akan mempelajari terlebih dahulu soal putusan tersebut.
"Putusan ini akan kami pelajari lebih lanjut, kami akan melihat peran-peran dari pihak lain jadi kami tidak hanya bicara soal nama tetapi kami bicara peran dari pihak-pihak tertentu dalam proyek KTP-e," ujarnya.