KPK sita duit perkara korupsi PT DI

KPK periksa Eko Santoso Soepardjo sebagai saksi untuk tersangka IRZ.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/dok KPK RI

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang terkait kasus dugaan rasuah kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia atau PT DI (Persero) 2007-2017. Pembeslahan itu dilakukan lewat saksi swasta, Eko Santoso Soepardjo, yang diperiksa sebagai untuk mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zaini (IRZ), Senin (15/2).

Adapun Irzal bersama eks Direktur Utaama PT DI Budi Santoso (BS), sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. Sementara terkait uang yang disita, belum disampaikan lebih rinci berapa nominalnya.

"Eko Santoso Soepardjo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ. Kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (16/1).

Dalam kasusnya, KPK juga menetapkan Dirut PT PAL (Persero) Budiman Saleh (BS) sebagai tersangka. Dia, sebelumnya pernah menjabat Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi 2012-2017 di PT DI.

Selain itu, menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI 2007-2014 sekaligus Direktur Produksi PTDI 2014-2019, Arie Wibowo; Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana; dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata.