KPK sita ratusan juta rupiah dalam OTT Wahyu Setiawan

Uang tersebut diduga diterima Wahyu dari seorang kader PDIP.

Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan kepada wartawan usai acara syukuran ulang tahun ke-16 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2019)/Foto: Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dalam bentuk pecahan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1).

"Iya dirupiahkan sekitar Rp400 juta dalam pecahan mata uang asing," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (9/1).

Dia mengaku tidak mengetahui persis sumber dan peruntukan uang tersebut. "Saya tidak faham (uang untuk apa) dan diterima dari siapa, saya belum tahu," tutup dia.

Dari informasi yang dihimpun, uang tersebut diduga diterima Wahyu dari seorang kader PDI Perjuangan (PDIP) bernama Harun Masiku. Harun merupakan calon legislatif PDIP DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan.

Uang itu diduga diberikan Harun untuk melengserkan Rizky Aprilia dari kursi parlemem. Rizky sendiri memperoleh kursi parlemen lantaran menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal sebulan sebelum pemilu berlangsung.