KPK surati Interpol cari Harun Masiku

KPK minta NCB Interpol Indonesia terbitkan red notice buru Harun Masiku.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto Alinea.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mencari keberadaan Harun Masiku. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, upaya yang dilakukan adalah berkirim surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Senin (31/5).

"KPK telah mengirimkan surat ke NCB Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (2/6).

Harun masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR 2019-2024. Lembaga antisuap, kata Ali, berharap upaya itu bisa membuat pihaknya menemukan Harun.

"Sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM (Harun) tersebut dapat segera diselesaikan," ucapnya.

Harun merupakan mantan calon legislator dari PDI-Perjuangan. Dia bersama Saeful Bahri diterka menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, melalui bekas anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustiani Tio Fridellina.