KPK surati KPU soal kewajiban caleg sampaikan LHKPN

LHKPN bagi caleg hilang dari Peraturan KPU 2023, sehingga lembaga antikorupsi meminta penjelasan terkait hal tersebut.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Foto: Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon anggota legislatif (caleg).

Kewajiban menyampaikan LHKPN bagi caleg hilang dari Peraturan KPU 2023, sehingga lembaga antikorupsi meminta penjelasan terkait hal tersebut.

"Ini beda dengan sebelum 2018 yang nomor 20 dan 21 itu, sudah menyebutkan. Saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN. Kalau tidak ada, tak boleh dilantik," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (24/5).

Surat yang dikirimkan kepada KPU itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Bahkan, Firli disebut menelpon Ketua KPU Hasyim Asyari untuk menanyakan langsung perihal kewajiban lapor LHKPN bagi caleg yang hilang dari PKPU 2023.

Dalam penjelasannya, KPU menyebutkan bahwa data harta kekayaan wajib diserahkan ke KPK oleh calon terpilih setelah pemungutan suara dilakukan.