KPK tahan 11 bekas anggota DPRD Sumut

11 bekas anggota DPRD Sumatera Utara ditahan KPK terkait kasus suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7), terkait kasus suap DPRD Sumut/Ist.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 11 bekas anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut). Mereka merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"KPK mulai hari ini mulai menahan 11 orang anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/7).

Ke-11 bekas senator Sumatera Utara itu ialah Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Nurhasanah (N), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SHI), Robert Nainggolan (RN), Ramli (R), Layani Sinakaban (LS), Jamaluddin Hasibuan (JH), dan Irwansyah Damanik (ID).

"11 orang ini sebelum kami tahan telah melakukan protokol kesehatan yaitu rapid test, dan maksud kami juga akan kami lakukan isolasi terlebih dahulu," kata Ghufron.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 10 Agustus 2020. Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas I cabang KPK.