KPK tahan 4 tersangka suap APBD Provinsi Jambi

Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2018, saat hendak dibawa petugas ke Rutan Cabang KPK, Jakarta selatan, Kamis (18/7). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Tiga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya merupakan tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Ketiga anggota legislator itu yakni, Muhamadiyah, Effendi Hatta, serta Zainal Abidin. Selain anggota DPRD, KPK juga menahan satu tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Sumber Swarmanusa Joefandy Yoesman.

"Hari ini KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/7).

Keempat tersangka tersebut, ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK. Tersangka yang ditahan di Rutan cabang KPK K4 yakni Muhamadiyah, dan Joefandy. Sedangkan di Rutan cabang KPK di Pomdam Guntur ialah Effendi Hatta, serta Zainal Abidin.

Pantauan Alinea.id di lapangan, keempat tersangka itu diboyong ke Rutan cabang KPK dengan menggunakan dua mobil, sekitar pukul 17.30 WIB. Keempatnya tak mengucapkan sepatah kata pun pada awak media ketika hendak meninggalkan gedung Merah Putih KPK.